Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PANGAN SUB URUSAN KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dilakukan sidang evaluasi. (2) Pelaksanaan sidang evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Deputi dengan melibatkan petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2). (3) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda