Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PANGAN SUB URUSAN KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penilaian OKKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Deputi.
(2) Pelaksanaan penilaian OKKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dan huruf b, petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal.
(4) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
