Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PANGAN SUB URUSAN KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pemenuhan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk OKKPD provinsi dilakukan oleh Kepala Badan. (2) Penilaian pemenuhan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk OKKPD kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui: a. verifikasi dokumen; dan b. tinjau lapang.
Koreksi Anda