Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PANGAN SUB URUSAN KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) OKKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) wajib memenuhi ketentuan sistem manajemen pengawasan Keamanan Pangan Segar.
(2) Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan secara bertahap mempertimbangkan sumber
daya di daerah.
(3) Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
