Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PANGAN SUB URUSAN KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/wali kota MENETAPKAN unit atau struktur yang melaksanakan tugas pengawasan terhadap persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, Gizi, Label, dan Iklan untuk Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Unit atau struktur yang melaksanakan tugas pengawasan terhadap persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, Gizi, Label, dan Iklan untuk Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut sebagai OKKPD.
(3) Kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi, serta tata kerja OKKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Koreksi Anda
