Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PANGAN SUB URUSAN KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, Gizi, Label, dan Iklan untuk Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
Koreksi Anda
