Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PANGAN SUB URUSAN KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan kepada Pelaku Usaha melalui: a. bimbingan teknis; b. penyuluhan; c. pendampingan; dan/atau d. sosialisasi.
Koreksi Anda