Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PANGAN SUB URUSAN KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. penjaminan Pangan Segar sebelum diedarkan; b. pengawasan Pangan Segar di Peredaran; dan c. pendataan Pangan Segar. (2) Penjaminan Pangan Segar sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. izin edar Pangan Segar/registrasi Pangan Segar; b. izin rumah pengemasan; c. izin Keamanan Pangan/health certificate; d. sertifikasi penerapan penanganan yang baik; e. sertifikasi prima; dan/atau f. perizinan berusaha Pangan Segar lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengawasan Pangan Segar di Peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pemeriksaan di sarana: a. Produksi; b. penyimpanan; c. Pengangkutan; dan/atau d. Perdagangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pendataan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda