Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PANGAN SUB URUSAN KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a dilakukan melalui:
a. penjaminan Pangan Segar sebelum diedarkan;
b. pengawasan Pangan Segar di Peredaran; dan
c. pendataan Pangan Segar.
(2) Penjaminan Pangan Segar sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. izin edar Pangan Segar/registrasi Pangan Segar;
b. izin rumah pengemasan;
c. izin Keamanan Pangan/health certificate;
d. sertifikasi penerapan penanganan yang baik;
e. sertifikasi prima; dan/atau
f. perizinan berusaha Pangan Segar lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengawasan Pangan Segar di Peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pemeriksaan di sarana:
a. Produksi;
b. penyimpanan;
c. Pengangkutan; dan/atau
d. Perdagangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pendataan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
