Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PANGAN SUB URUSAN KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, Gizi, Label, dan Iklan untuk Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) di lintas kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur.
(2) Pengawasan terhadap persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, Gizi, Label, dan Iklan untuk Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) di kabupaten/kota dilaksanakan oleh bupati/wali kota.
Koreksi Anda
