Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PANGAN SUB URUSAN KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini digunakan sebagai pedoman Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang Pangan sub urusan Keamanan Pangan.
Koreksi Anda
