Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Operasi pasar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilakukan dengan cara penjualan CBP di pasar eceran dengan mengacu pada harga eceran tertinggi kepada masyarakat umum.
Koreksi Anda
