Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menanggulangi: a. Kekurangan Pangan; b. gejolak harga Pangan; c. Bencana Alam; d. Bencana Sosial; dan/atau e. Keadaan Darurat. (2) Penyaluran CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan untuk: a. stabilisasi harga Pangan; b. mengatasi Masalah Pangan; c. mengatasi Krisis Pangan; d. pemberian Bantuan Pangan; e. kerjasama internasional; f. pemberian Bantuan Pangan luar negeri; dan/atau g. keperluan lain yang ditetapkan Pemerintah. (3) Penyaluran CBP untuk menanggulangi Kekurangan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, gejolak harga Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat pada ayat (1) huruf b, dan stabilisasi harga Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu. (4) Operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan mengacu harga eceran tertinggi. (5) Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan harga tertinggi penjualan Beras di tingkat konsumen yang ditetapkan Kepala Badan. (6) Penyaluran CBP untuk keperluan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi. (7) Penyaluran CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi.
Koreksi Anda