Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga jumlah CBP sesuai dengan yang ditetapkan, Perum BULOG harus melakukan pengadaan Beras dan/atau Gabah untuk menganti CBP yang telah dilakukan pelepasan. (2) Pengadaan Beras dan/atau Gabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda