Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga jumlah CBP sesuai dengan yang ditetapkan, Perum BULOG harus melakukan pengadaan Beras dan/atau Gabah untuk menganti CBP yang telah dilakukan pelepasan.
(2) Pengadaan Beras dan/atau Gabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
