Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) CBP yang mengalami penurunan mutu akibat Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud Pasal 14 huruf b dapat dilakukan pelepasan. (2) Perum BULOG menyampaikan permohonan secara tertulis mengenai pelepasan CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan dengan memuat keterangan mengenai: a. penyebab Keadaan Kahar; dan b. kuantum stok CBP yang dilakukan pelepasan. (3) Kepala Badan berdasarkan permohonan Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN pelepasan CBP.
Koreksi Anda