Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) CBP yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dapat dilakukan pelepasan.
(2) Perum BULOG menyampaikan permohonan secara tertulis mengenai pelepasan CBP akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan dengan memuat keterangan mengenai:
a. masa simpan; dan
b. kondisi mutu CBP.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan hasil verifikasi oleh surveyor dan/atau petugas pemeriksa kualitas Perum BULOG.
(4) Kepala Badan berdasarkan permohonan Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) MENETAPKAN pelepasan CBP.
Koreksi Anda
