Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Batas waktu simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling singkat 4 (empat) bulan.
(2) Batas waktu simpan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terhitung mulai CBP disimpan di gudang Perum BULOG.
(3) CBP yang berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a minimal memenuhi kriteria:
a. timbulnya aroma apek;
b. secara visual berwarna kusam;
c. butiran Beras remuk dan atau berdebu; dan
d. munculnya serangga hama gudang berupa kutu atau jenis lainnya.
Koreksi Anda
