Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan untuk menjaga kecukupan CBP baik jumlah maupun mutunya antardaerah dan antarwaktu. (2) Pengelolaan CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme: a. perputaran stok secara dinamis sesuai kebutuhan operasional; dan/atau b. memanfaatkan teknologi untuk menjaga mutu dan memperpanjang masa simpan produk. (3) Perputaran stok secara dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertujuan untuk menjaga stock level melalui: a. penyimpanan; b. perawatan; dan c. penyebaran stok, sesuai rencana penyaluran. (4) Perputaran stok secara dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan penyaluran sesuai dengan rencana target sasaran penyaluran CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda