Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi: a. penyimpanan; b. pemeliharaan; c. pemerataan stok antarwilayah; d. pengolahan; dan/atau e. pelepasan stok atas Beras dan/atau Gabah yang ditetapkan sebagai CBP.
Koreksi Anda