Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu Beras dan/atau Gabah diluar kualitas, Kepala Badan dapat menugaskan Perum BULOG untuk melakukan penyerapan Beras dan/atau Gabah. (2) Pedoman Rafaksi HPP Beras dan/atau Gabah di luar kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda