Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu Beras dan/atau Gabah diluar kualitas, Kepala Badan dapat menugaskan Perum BULOG untuk melakukan penyerapan Beras dan/atau Gabah.
(2) Pedoman Rafaksi HPP Beras dan/atau Gabah di luar kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
