Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pengadaan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembelian Beras dan/atau Gabah yang ditetapkan sebagai CBP; dan/atau
b. metode pengadaan lain yang sah.
Koreksi Anda
