Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perum BULOG dalam melaksanakan penyelenggaraan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyampaikan laporan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu kepada Kepala Badan dan kementerian/lembaga terkait. (2) Penyelenggaraan CBP oleh Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pangan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda