Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jumlah CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Penetapan jumlah CBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan penetapan standar mutu Beras dan/atau Gabah sebagai CBP.
(3) Kepala Badan dalam MENETAPKAN jumlah CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil Rapat Koordinasi.
(4) Penetapan jumlah CBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
