Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan jumlah CBP dilakukan dengan mempertimbangkan: a. produksi Beras dan/atau Gabah secara nasional; b. penanggulangan Keadaan Darurat dan kerawanan Pangan; c. pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Beras dan/atau Gabah pada tingkat produsen dan konsumen; d. pelaksanaan perjanjian internasional dan Bantuan Pangan kerja sama internasional; dan e. angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
Koreksi Anda