Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Syarat dan tata cara registrasi PSAT-PDUK untuk setiap layanan permohonan diatur dalam standar registrasi PSAT- PDUK.
(2) Standar registrasi PSAT-PDUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
