Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Registrasi PSAT-PDUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi PSAT yang keseluruhannya merupakan produksi dalam negeri. (2) Registrasi PSAT-PDUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku: a. Usaha Mikro; atau b. Usaha Kecil. (3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh: a. produsen; b. pihak pemberi kontrak; dan/atau c. pihak pemberi lisensi. (4) Registrasi PSAT-PDUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk PSAT tunggal atau PSAT campuran. (5) Registrasi PSAT-PDUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan: a. nama produk; dan b. sarana Penanganan. (6) Nama produk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a untuk PSAT tunggal terdiri atas: a. nama jenis yang disertai dengan nama varietas; dan b. nama dagang. (7) Nama produk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a untuk PSAT campuran terdiri atas: a. nama kelompok atau nama jenis yang disertai kata campur; dan b. nama dagang. (8) Dalam hal nama varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a tidak diketahui, dapat hanya menggunakan nama jenis. (9) Nama jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan ayat (7) huruf a serta nama kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sesuai dengan klasifikasi/pengelompokan Pangan Segar yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (10) Nama dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (7) huruf b merupakan tanda berupa tulisan dan/atau gambar yang membedakan satu Pangan Segar dari Pangan Segar lain yang diperdagangkan seseorang atau badan usaha.
Koreksi Anda