Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Registrasi PSAT-PDUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi PSAT yang keseluruhannya merupakan produksi dalam negeri.
(2) Registrasi PSAT-PDUK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh Pelaku:
a. Usaha Mikro; atau
b. Usaha Kecil.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh:
a. produsen;
b. pihak pemberi kontrak; dan/atau
c. pihak pemberi lisensi.
(4) Registrasi PSAT-PDUK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan untuk PSAT tunggal atau PSAT campuran.
(5) Registrasi PSAT-PDUK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan berdasarkan:
a. nama produk; dan
b. sarana Penanganan.
(6) Nama produk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a untuk PSAT tunggal terdiri atas:
a. nama jenis yang disertai dengan nama varietas; dan
b. nama dagang.
(7) Nama produk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a untuk PSAT campuran terdiri atas:
a. nama kelompok atau nama jenis yang disertai kata campur; dan
b. nama dagang.
(8) Dalam hal nama varietas sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf a tidak diketahui, dapat hanya menggunakan nama jenis.
(9) Nama jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan ayat (7) huruf a serta nama kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf a sesuai dengan klasifikasi/pengelompokan Pangan Segar yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(10) Nama dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (7) huruf b merupakan tanda berupa tulisan dan/atau gambar yang membedakan satu Pangan Segar dari Pangan Segar lain yang diperdagangkan seseorang atau badan usaha.
Koreksi Anda
