Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin rumah pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diterbitkan untuk setiap sarana Penanganan. (2) Izin rumah pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan: a. penerapan standar Sanitasi; dan/atau b. pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan. (3) Pemenuhan penerapan standar Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memperhatikan protokol ekspor dengan negara tujuan ekspor. (4) Protokol ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen perjanjian ekspor antar 2 (dua) negara atau lebih yang ditandatangani oleh perwakilan pemerintah. (5) Pemenuhan penerapan standar Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan SPPB PSAT sesuai ruang lingkup jenis PSAT. (6) Pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pengambilan contoh dan pengujian laboratorium. (7) Pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan oleh OKKP sesuai dengan ketentuan teknik pengambilan contoh standar nasional INDONESIA atau standar internasional. (8) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan persyaratan Keamanan Pangan negara tujuan ekspor dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan. (9) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan pada laboratorium yang terakreditasi atau ditunjuk pemerintah.
Koreksi Anda