Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Syarat dan tata cara izin edar PSAT-PD untuk setiap layanan permohonan diatur dalam standar izin edar PSAT- PD.
(2) Standar izin edar PSAT-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
