Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Izin edar PSAT-PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. PSAT yang keseluruhannya merupakan produksi dalam negeri;
b. PSAT yang merupakan campuran PSAT-PL dan PSAT- PD; atau
c. PSAT-PL yang dikemas kembali dan/atau dilakukan perlakuan minimal dalam wilayah Republik INDONESIA.
(2) PSAT-PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus sudah memiliki nomor izin edar PSAT-PL.
(3) Izin edar PSAT-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Pelaku Usaha dengan kriteria usaha besar;
b. Pelaku Usaha dengan kriteria usaha menengah; atau
c. Pelaku Usaha dengan kriteria UMK yang menangani PSAT dengan risiko keamanan dan/atau mutu pangan.
(4) Pelaku UMK selain yang menangani PSAT dengan risiko keamanan dan/atau mutu pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat mengajukan izin edar PSAT-PD secara sukarela sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(5) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh:
a. produsen;
b. pihak yang melakukan Pengemasan Ulang dan/atau perlakuan minimal PSAT-PL;
c. pihak pemberi kontrak; atau
d. pihak pemberi lisensi.
(6) Izin edar PSAT-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk PSAT tunggal atau PSAT campuran.
(7) Izin edar PSAT-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan:
a. nama produk; dan
b. sarana Penanganan.
(8) Nama produk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a untuk PSAT tunggal terdiri atas:
a. nama jenis yang disertai dengan nama varietas; dan
b. nama dagang.
(9) Nama produk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a untuk PSAT campuran terdiri atas:
a. nama kelompok atau nama jenis yang disertai kata campur; dan
b. nama dagang.
(10) Dalam hal nama varietas sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf a tidak diketahui, dapat hanya menggunakan nama jenis.
(11) Nama jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan ayat (9) huruf a serta nama kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) huruf a sesuai dengan klasifikasi/pengelompokan Pangan Segar yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(12) Nama dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dan ayat (9) huruf b merupakan tanda berupa tulisan dan/atau gambar yang membedakan satu Pangan Segar dari Pangan Segar lain yang diperdagangkan seseorang atau badan usaha.
Koreksi Anda
