Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin edar PSAT-PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. PSAT yang keseluruhannya merupakan produksi dalam negeri; b. PSAT yang merupakan campuran PSAT-PL dan PSAT- PD; atau c. PSAT-PL yang dikemas kembali dan/atau dilakukan perlakuan minimal dalam wilayah Republik INDONESIA. (2) PSAT-PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus sudah memiliki nomor izin edar PSAT-PL. (3) Izin edar PSAT-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Pelaku Usaha dengan kriteria usaha besar; b. Pelaku Usaha dengan kriteria usaha menengah; atau c. Pelaku Usaha dengan kriteria UMK yang menangani PSAT dengan risiko keamanan dan/atau mutu pangan. (4) Pelaku UMK selain yang menangani PSAT dengan risiko keamanan dan/atau mutu pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat mengajukan izin edar PSAT-PD secara sukarela sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (5) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh: a. produsen; b. pihak yang melakukan Pengemasan Ulang dan/atau perlakuan minimal PSAT-PL; c. pihak pemberi kontrak; atau d. pihak pemberi lisensi. (6) Izin edar PSAT-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk PSAT tunggal atau PSAT campuran. (7) Izin edar PSAT-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan: a. nama produk; dan b. sarana Penanganan. (8) Nama produk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a untuk PSAT tunggal terdiri atas: a. nama jenis yang disertai dengan nama varietas; dan b. nama dagang. (9) Nama produk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a untuk PSAT campuran terdiri atas: a. nama kelompok atau nama jenis yang disertai kata campur; dan b. nama dagang. (10) Dalam hal nama varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a tidak diketahui, dapat hanya menggunakan nama jenis. (11) Nama jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan ayat (9) huruf a serta nama kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a sesuai dengan klasifikasi/pengelompokan Pangan Segar yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (12) Nama dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dan ayat (9) huruf b merupakan tanda berupa tulisan dan/atau gambar yang membedakan satu Pangan Segar dari Pangan Segar lain yang diperdagangkan seseorang atau badan usaha.
Koreksi Anda