Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Syarat dan tata cara izin keamanan PSAT/health certificate diatur dalam standar izin keamanan PSAT/Health Certificate.
(2) Standar izin keamanan PSAT/health certificate sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
