Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Izin keamanan PSAT/health certificate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diberikan berdasarkan:
a. penerapan standar Sanitasi; dan
b. pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan.
(2) Pemenuhan penerapan standar Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan SPPB PSAT sesuai ruang lingkup PSAT yang akan diekspor.
(3) Pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada negara tujuan ekspor dilakukan melalui pengambilan contoh dan pengujian laboratorium.
(4) Pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh OKKP sesuai dengan teknik pengambilan contoh yang dipersyaratkan negara tujuan ekspor.
(5) Dalam hal negara tujuan ekspor tidak MENETAPKAN teknik pengambilan contoh, teknik pengambilan contoh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan standar nasional INDONESIA atau standar internasional.
(6) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sesuai persyaratan Keamanan Pangan negara tujuan ekspor.
(7) Dalam hal negara tujuan ekspor tidak MENETAPKAN persyaratan Keamanan Pangan, persyaratan mengacu pada persyaratan Keamanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan pada laboratorium yang:
a. telah mendapatkan pengakuan dari negara tujuan ekspor;
b. terakreditasi; atau
c. ditunjuk pemerintah.
Koreksi Anda
