Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Izin keamanan PSAT/health certificate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diajukan sebelum PSAT diekspor.
(2) Izin keamanan PSAT/health certificate sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk setiap lot.
(3) Lot sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan PSAT dalam jumlah tertentu yang dikelompokkan berdasarkan persamaan cara Penanganan, asal lokasi, varietas, bentuk, jenis kemasan, pemasok, dan/atau waktu kedatangan.
(4) Pelaku Usaha harus mempunyai informasi ketertelusuran dari lot yang akan dikirim.
Koreksi Anda
