Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin edar PSAT-PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diberikan untuk PSAT asal luar negeri dalam Kemasan Asli. (2) Izin edar PSAT-PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Importir; dan/atau b. Distributor pertama. (3) Izin edar PSAT-PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk PSAT tunggal atau PSAT campuran. (4) Izin edar PSAT-PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan: a. nama produk; dan b. produsen luar negeri atau eksportir. (5) Nama produk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a untuk PSAT tunggal terdiri atas: a. nama jenis yang disertai dengan nama varietas; dan b. nama dagang. (6) Nama produk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a untuk PSAT campuran terdiri atas: a. nama kelompok atau nama jenis yang disertai kata campur; dan b. nama dagang. (7) Dalam hal nama varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak diketahui, dapat hanya menggunakan nama jenis. (8) Nama jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan ayat (6) huruf a serta nama kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a sesuai dengan klasifikasi/pengelompokan Pangan Segar yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (9) Nama dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan ayat (6) huruf b merupakan tanda berupa tulisan dan/atau gambar yang membedakan satu Pangan Segar dari Pangan Segar lain yang diperdagangkan seseorang atau badan usaha.
Koreksi Anda