Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Izin edar PSAT-PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diberikan untuk PSAT asal luar negeri dalam Kemasan Asli.
(2) Izin edar PSAT-PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Importir; dan/atau
b. Distributor pertama.
(3) Izin edar PSAT-PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk PSAT tunggal atau PSAT campuran.
(4) Izin edar PSAT-PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan:
a. nama produk; dan
b. produsen luar negeri atau eksportir.
(5) Nama produk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a untuk PSAT tunggal terdiri atas:
a. nama jenis yang disertai dengan nama varietas; dan
b. nama dagang.
(6) Nama produk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a untuk PSAT campuran terdiri atas:
a. nama kelompok atau nama jenis yang disertai kata campur; dan
b. nama dagang.
(7) Dalam hal nama varietas sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a tidak diketahui, dapat hanya menggunakan nama jenis.
(8) Nama jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan ayat (6) huruf a serta nama kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf a sesuai dengan klasifikasi/pengelompokan Pangan Segar yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(9) Nama dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan ayat (6) huruf b merupakan tanda berupa tulisan dan/atau gambar yang membedakan satu Pangan Segar dari Pangan Segar lain yang diperdagangkan seseorang atau badan usaha.
Koreksi Anda
