Koreksi Pasal 76
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Kepala lembaga pengelola dan penyelenggara OSS, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, gubernur, bupati/wali kota, kepala, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kepala administrator kawasan ekonomi khusus, kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan/atau kepala otorita ibu kota nusantara sesuai kewenangannya dapat melakukan pencabutan PB UMKU subsektor Pangan Segar.
(2) Pencabutan PB UMKU subsektor Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. adanya permohonan Pelaku Usaha;
b. dikenakan sanksi administratif pencabutan sesuai dengan ketentuan pengenaan sanksi; atau
c. alasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pencabutan PB UMKU subsektor Pangan Segar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
