Koreksi Pasal 75
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) PB UMKU subsektor Pangan Segar dapat dilakukan pembatalan berdasarkan hasil evaluasi atau berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala lembaga pengelola dan penyelenggara OSS, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, gubernur, bupati/wali kota, kepala administrator kawasan ekonomi khusus, kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan/atau kepala otorita ibu kota nusantara, dalam hal terdapat kekeliruan dalam hal:
a. prosedur penerbitan;
b. administrasi; dan/atau
c. penerbitan karena sebab lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pembatalan PB UMKU subsektor Pangan Segar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
