Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b merupakan pengawasan yang dilakukan pada waktu tertentu.
(2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan:
a. adanya pengaduan masyarakat;
b. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha; dan/atau
c. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan PB UMKU.
(3) Dalam hal adanya kasus atau kejadian ketidakamanan pangan, pengawasan insidental dapat dilakukan.
(4) Pengawasan insidental dilaksanakan melalui inspeksi lapangan insidental.
(5) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan secara terkoordinasi atau mandiri oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, gubernur, bupati/wali
kota, kepala administrator kawasan ekonomi khusus, kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan/atau kepala otorita ibu kota nusantara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(6) Ketentuan mengenai:
a. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5);
b. hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan laporan hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4);
c. ringkasan hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan berita acara inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4);
d. tindak lanjut inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4), berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan inspeksi lapangan insidental.
Koreksi Anda
