Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai kepatuhan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a berlaku mutatis mutandis sesuai hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6). (2) Tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b meliputi: a. pembinaan/pendampingan; dan/atau b. pengenaan sanksi administratif. (3) Pembinaan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dalam rangka melakukan tindakan perbaikan atas temuan ketidaksesuaian untuk meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan persyaratan PB UMKU sub sektor Pangan Segar. (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha kategori kurang baik dan tidak baik sebagaimana ketentuan pada ayat (1).
Koreksi Anda