Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) dituangkan dalam ringkasan hasil inspeksi lapangan rutin yang memuat: a. nilai kepatuhan Pelaku Usaha; dan b. tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin. (2) Ketentuan penyusunan ringkasan hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Ringkasan hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk mengisi berita acara inspeksi lapangan rutin. (4) Pengisian berita acara inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda