Koreksi Pasal 62
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5) dituangkan dalam laporan yang memuat:
a. data Pelaku Usaha;
b. pemenuhan persyaratan dan kewajiban PB UMKU subsektor Pangan Segar; dan/atau
c. waktu penyelesaian perbaikan temuan ketidaksesuaian.
(2) Laporan hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani bersama dengan Pelaku Usaha.
(3) Dalam hal laporan hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat temuan ketidaksesuaian, Pelaku Usaha harus menyelesaikan tindakan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) Hari, terhitung sejak tanggal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sampai dinyatakan disetujui oleh pengawas Pangan Segar.
(4) Pemenuhan persyaratan dan kewajiban PB UMKU subsektor Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b digunakan sebagai penilaian kepatuhan Pelaku
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c.
Koreksi Anda
