Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b dilakukan melalui tahap:
a. perencanaan inspeksi lapangan rutin;
b. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;
c. penilaian kepatuhan; dan
d. penetapan tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin.
(2) Dalam perencanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, gubernur, bupati/wali kota, kepala administrator kawasan ekonomi khusus, kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan/atau kepala otorita ibu kota nusantara dapat mengusulkan calon Pelaku Usaha yang akan diinspeksi lapangan rutin kepada koordinator inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5).
(3) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan teknis atas pemenuhan standar yang dapat disertai dengan pengambilan contoh dan pengujian.
(4) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kegiatan/proses Produksi Pangan Segar, penyimpanan Pangan Segar, pengangkutan Pangan Segar, dan Perdagangan Pangan Segar.
(5) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam bentuk peninjauan langsung atau virtual.
Koreksi Anda
