Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b dilakukan: a. berdasarkan hasil reviu atas laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2); b. berdasarkan data dan informasi kegiatan usaha; c. mempertimbangkan kepatuhan Pelaku Usaha dan analisis risiko Keamanan Pangan Segar; atau d. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi. (3) Inspeksi lapangan rutin yang dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Sistem OSS. (4) Inspeksi lapangan rutin secara terintegrasi dan terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan antarpemerintah pusat, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus, badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan/atau otorita ibu kota nusantara. (5) Inspeksi lapangan rutin secara terintegrasi dan terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. koordinator inspeksi lapangan rutin; dan b. pelaksana inspeksi lapangan rutin. (6) Koordinator inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilaksanakan oleh pengawas Pangan Segar.
Koreksi Anda