Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), dilakukan tindak lanjut dalam bentuk:
a. pembinaan/pendampingan;
b. pengenaan sanksi administratif; dan/atau
c. inspeksi lapangan.
(2) Pembinaan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan PB UMKU.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan tingkat kepatuhan kurang baik dan tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf c dan huruf d.
Koreksi Anda
