Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), dilakukan tindak lanjut dalam bentuk: a. pembinaan/pendampingan; b. pengenaan sanksi administratif; dan/atau c. inspeksi lapangan. (2) Pembinaan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan PB UMKU. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan tingkat kepatuhan kurang baik dan tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf c dan huruf d.
Koreksi Anda