Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas penyampaian laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, gubernur, bupati/wali kota, kepala administrator kawasan ekonomi khusus, kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan/atau kepala otorita ibu kota nusantara sesuai dengan kewenangan masing-masing mempunyai tugas untuk: a. melakukan reviu; dan b. menyusun laporan hasil reviu. (2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikategorikan dalam bentuk: a. sangat baik; b. baik; c. kurang baik; dan d. tidak baik. (3) Kategori sangat baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a apabila nilai hasil reviu 81 sampai dengan 100. (4) Kategori baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b apabila nilai hasil reviu 60 sampai dengan 80. (5) Kategori kurang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c apabila nilai hasil reviu 40 sampai dengan 59. (6) Kategori tidak baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d apabila nilai hasil reviu 0 sampai dengan 39. (7) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka pemutakhiran profil Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda