Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Atas penyampaian laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, gubernur, bupati/wali kota, kepala administrator kawasan ekonomi khusus, kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan/atau kepala otorita ibu kota nusantara sesuai dengan kewenangan masing-masing mempunyai tugas untuk:
a. melakukan reviu; dan
b. menyusun laporan hasil reviu.
(2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikategorikan dalam bentuk:
a. sangat baik;
b. baik;
c. kurang baik; dan
d. tidak baik.
(3) Kategori sangat baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a apabila nilai hasil reviu 81 sampai dengan 100.
(4) Kategori baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b apabila nilai hasil reviu 60 sampai dengan 80.
(5) Kategori kurang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c apabila nilai hasil reviu 40 sampai dengan 59.
(6) Kategori tidak baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d apabila nilai hasil reviu 0 sampai dengan 39.
(7) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka pemutakhiran profil Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
