Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a dilakukan berdasarkan laporan Pelaku Usaha terkait pelaksanaan PB UMKU subsektor Pangan Segar.
(2) Laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Pelaku Usaha kepada kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, gubernur, bupati/wali kota, kepala administrator kawasan ekonomi khusus, kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan/atau kepala otorita ibu kota nusantara sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(3) Setiap Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan terkait pemenuhan kewajiban PB UMKU subsektor Pangan Segar disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Format laporan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
