Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a dilakukan berdasarkan laporan Pelaku Usaha terkait pelaksanaan PB UMKU subsektor Pangan Segar. (2) Laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Pelaku Usaha kepada kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, gubernur, bupati/wali kota, kepala administrator kawasan ekonomi khusus, kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan/atau kepala otorita ibu kota nusantara sesuai dengan kewenangan masing- masing. (3) Setiap Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan terkait pemenuhan kewajiban PB UMKU subsektor Pangan Segar disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Format laporan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda