Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan melalui: a. pemeriksaan laporan Pelaku Usaha; dan/atau b. inspeksi lapangan rutin.
Koreksi Anda