Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), terdiri atas:
a. pengawasan rutin; dan
b. pengawasan insidental.
Koreksi Anda
