Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) memiliki kewenangan untuk: a. memasuki lokasi usaha; b. meminta keterangan; c. melakukan pemeriksaan; d. memotret; e. merekam audio visual; f. membuka dan meneliti kemasan Pangan Segar; g. mengambil sampel dan melakukan pengujian; h. menghentikan pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar; dan i. kewenangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewenangan pengawas Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kegiatan/proses: a. Produksi Pangan Segar; b. penyimpanan Pangan Segar; c. pengangkutan Pangan Segar; dan/atau d. Perdagangan Pangan Segar. (3) Dalam melaksanakan pengawasan Pangan Segar, pengawas Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) memiliki kewajiban untuk: a. menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha; dan b. menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha.
Koreksi Anda