Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) memiliki kewenangan untuk:
a. memasuki lokasi usaha;
b. meminta keterangan;
c. melakukan pemeriksaan;
d. memotret;
e. merekam audio visual;
f. membuka dan meneliti kemasan Pangan Segar;
g. mengambil sampel dan melakukan pengujian;
h. menghentikan pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar; dan
i. kewenangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan pengawas Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kegiatan/proses:
a. Produksi Pangan Segar;
b. penyimpanan Pangan Segar;
c. pengangkutan Pangan Segar; dan/atau
d. Perdagangan Pangan Segar.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan Pangan Segar, pengawas Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) memiliki kewajiban untuk:
a. menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha;
dan
b. menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
