Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan oleh pengawas Pangan Segar.
(2) Pengawas Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Ketua OKKP.
(3) Pengawas Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kompetensi:
a. di bidang Keamanan Pangan Segar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. PB UMKU subsektor Pangan Segar.
(4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan secara periodik.
Koreksi Anda
