Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, gubernur, bupati/wali kota, kepala administrator kawasan ekonomi khusus, kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan/atau kepala otorita ibu kota nusantara melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kepatuhan persyaratan dan kewajiban PB UMKU subsektor Pangan
Segar sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pelaksanaan pengawasan kepada ketua OKKPP.
(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mendelegasikan pelaksanaan pengawasan kepada ketua OKKPD provinsi.
(4) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pelaksanaan pengawasan kepada ketua OKKPD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
