Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Nomor izin keamanan PSAT/health certificate diberikan untuk setiap lot.
(2) Nomor izin rumah pengemasan diberikan untuk setiap rumah pengemasan PSAT.
(3) Kepala Badan MENETAPKAN pedoman penomoran izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
