Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Izin keamanan PSAT/health certificate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diterbitkan oleh gubernur sesuai lokasi sarana pengemasan PSAT terakhir sebelum diekspor.
(2) Izin rumah pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diterbitkan oleh gubernur sesuai lokasi sarana Penanganan.
Koreksi Anda
